Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Maret 2021
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGEMBANGAN TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) WAN ABDUL RACHMAN SEBAGAI KAWASAN EKOWISATA (STUDI KASUS: KELURAHAN SUMBER AGUNG, KECAMATAN KEMILING, KOTA BANDAR LAMPUNG
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
191201184
HUT 4A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, atas rahamad dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Sebagai Kawasan Ekowisata (Studi Kasus: Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung)” ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan sebagai Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Pengampu Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dorongan dan semangat untuk menyelesaikan paper ini.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi paper ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber daya hutan merupakan suatu anugerah Tuhan, yang mempunyai berbagai manfaat, baik langsung maupun tidak langsung, dan manfaat ini akan dapat dinikmati secara kontinyu, apabila keberadaannya terjamin. Untuk itu sumberdaya hutan yang bersifat renawable resources ini perlu dikelola secara arif, bijaksana dan berkeadilan, serta lestari untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, terutama masyarakat yang berdomisili di dalam dan sekitar kawasan hutan. Untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya hutan, dan sejahteranya masyarakat, maka hutan perlu dikelola dengan manajemen yang baik, dan dalam hal ini perlu didukung oleh aturan, kebijakan dan strategi pengelolaan yang baik pula. Untuk memudahkan dalam penentuan arahan strategis dan kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya hutan terlebih dahulu perlu nilai ekonomi yang terdapat pada sumberdaya hutan tersebut (Fauzi dkk., 2011).
Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata. Uraian tersebut di atas terungkap bahwa hutan, kehutanan dan hasil hutan sesungguhnya menjadi sumberdaya (resources) yang mempunyai potensi menciptakan barang, jasa serta aktifitas ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kajian ekonomi akan meliputi semberdaya sendiri-sendiri atau secara majemuk sehingga disebut sumberdaya hutan (Wirakusumah, 2011).
Ekowisata merupakan suatu bentuk wisata yang mengadopsi prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan yang membedakannya dengan bentuk wisata lain. Dalam praktik hal itu terlihat dalam bentuk kegiatan wisata yang : a) secara aktif menyumbang kegiatan konservasi alam dan budaya; b) melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pengembangan, pengelolaan wisata, serta memberikan sumbangan positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat lokal; dan c) dilakukan dalam bentuk wisata independen atau diorganisasi dalam skala kecil. Dengan kata lain ekowisata adalah bentuk industri pariwisata berbasis lingkungan yang memberikan dampak kecil bagi kerusakan alam dan budaya lokal sekaligus menciptakan peluang kerja dan pendapatan, serta membantu kegiatan konservasi alam itu sendiri (Arida, 2017).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu ekowisata Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman?
2. Bagaimana partisipasi masyarakat terhadap perkembangan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman?
3. Apa manfaat Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman pada aspek ekonomi?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang didapat dan akan dibahas pada makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui ekowisata Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
2. Mengetahui partisipasi masyarakat terhadap perkembangan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
3. Mengetahui manfaat Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman pada aspek ekonomi
BAB II
ISI
2.1 Ekowisata Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
Pariwisata di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 1 ayat 3 adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah. Di Indonesia, pariwisata merupakan sektor yang menjanjikan bagi perkembangan wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut data Kementrian Pariwisata (2016), kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional pada tahun 2014 telah mencapai 9% dan menyumbang devisa negara dari sektor pariwisata sebesar Rp 120 triliun. Untuk mengurangi adanya dampak negatif dari pengembangan pariwisata (sosial, ekonomi, dan lingkungan) dibutuhkan pengembangan pariwisata berkelanjutan salah satunya ekowisata, dimana mampu menciptakan pelestarian sumberdaya alam tanpa merusak habibat aslinya.
Salah satu contoh ekowisata di Indonesia adalah di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR). Tahura WAR memiliki fungsi rekreasi karena adanya beragam potensi sumberdaya alam yang sangat menarik. Potensi sumberdaya alam tersebut harus dikelola dengan baik sehingga dapat terwujud pariwisata berkelanjutan. Tahura WAR memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan kawasan konservasi yang mempunyai daya tarik wisata, mulai dari keanekaragaman flaura dan fauna, pemandangan alam, aliran sungai, air terjun serta keunikan panorama alamnya yang tentu harus dijaga kelestariannya. Dengan potensi sumberdaya alam yang dimiliki tersebut agar tetap terjaga, tentu harus dikelola dengan baik sehingga dapat terwujud pariwisata berkelanjutan. Pariwisata berkelanjutan harus mencakup kualitas, kesinambungan serta keseimbangan aspek-aspek lingkungan, budaya dan manusia.
Kawasan Tahura WAR masuk ke dalam dua wilayah administrasi, yaitu Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Namun, pusat kegiatan Tahura WAR ada pada Kecamatan Kemiling yang berjarak ±12 km dari pusat Kota Bandar Lampung. Masyarakat lokal baiknya ikut serta dalam pengelolaan pariwisata demi mewujudkan pengembangan ekowisata pada kawasan Tahura WAR. Mengingat konsep ekowisata adalah pelibatan masyarakat lokal, sehingga partisipasi masyarakat dalam pengembangan ekowisata di Tahura WAR menjadi penting untuk diperhatikan. Wilayah studi kasus yang dilaksanakan adalah di Kelurahan Sumber Agung yang terletak di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kelurahan Sumber Agung sendiri masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Kelurahan Sumber Agung terpilih menjadi lokasi wilayah studi karena merupakan pintu gerbang utama kawasan Tahura WAR serta Kelurahan Sumber Agung berada pada blok pendidikan dan penelitian serta pengelolaan hutan yang dapat dimanfaatkan namun tetap memperhatikan kaidah-kaidah konservasi.
2.2 Partisipasi masyarakat terhadap perkembangan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
Partisipasi merupakan suatu keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam sebuah proses, yaitu masyarakat diberikan hak dalam pengambilan keputusan dan masyarakat berkontribusi dalam pelaksanaan program yang dapat bermanfaat untuk kegiatan program pembangunan dan evaluasi program pembangunan. Pada penelitian yang dilakukan, dianalisa 2 parameter keterlibatan masyarakat. Pertama, tingkat partisipasi, yang mengacu pada tingkat partisipasi Arnstein (1969) yakni tidak ada partisipasi (Non-participation) yang terdiri dari Manipulasi (Manipulation) dan Terapi (Therapy), Tokenism (Degrees of Tokenism) yang terdiri dari Informasi (Information), Konsultasi (Consultation) dan Penentraman (Placation) dan Kekuasaan Warga (Citizen Power) yang terdiri dari Kemitraan (Partnership), Pendelagasian Kekuasaan (Delegated Power) dan Kontrol Masyarakat (Citizen Power). Kedua, bntuk partisipasi.
Masyarakat Kelurahan Sumber Agung sendiri sudah memiliki kemauan untuk hadir dalam pertemuan atau rapat-rapat yang diadakan oleh pemerintah, sehingga masyarakat memahami tujuan dan maksud dari Pengembangan di Tahura WAR. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, sebelum adanya Pengembangan di Tahura WAR, seluruh informan sepakat bahwa ada sosialisasi yang dialkukan oleh pemerintah. Hasil pengamatan di lapangan juga menunjukkan bahwa kegiatan rapat sangat rutin dilakukan, sehingga seluruh masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan wisata sangat mengetahui perkembangan terkait obyek wisata di Tahura WAR yang ada. Umumnya kegiatan rapat yang biasa diselenggarakan rutin dilaksanakan setiap 2 sampai 4 kali setiap bulannya.
Pada setiap pertemuan yang dilakukan, masyarakat di Kelurahan Sumber Agung diberikan kesempatan dalam menyampaikan pendapat, serta telah adanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam rapat dan diskusi yang dilakukan. Serta masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam menyampaikan pendapat. Pendapat yang disampaikan masyarakat diterima dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Arnstein (1969) menyatakan bahwa karakteristik tangga partisipasi pada tingkat penentraman adalah telah ada adanya pemberitahuan informasi terkait rapat dan diskusi dalam pengembangan obyek wisata kepada masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pengembangan Tahura WAR sebagai kawasan ekowisata berada pada tangga penentraman. Tangga penentraman merupakan tingkat dimana keikutsertaan masyarakat sudah terlihat dalam bentuk rapat-rapat atau diskusi-diskusi pertemuan.
2.3 Manfaat Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman Pada Aspek Ekonomi
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1. Hasil hutan merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata.
2. Ekowisata adalah bentuk industri pariwisata berbasis lingkungan yang memberikan dampak kecil bagi kerusakan alam dan budaya lokal sekaligus menciptakan peluang kerja dan pendapatan, serta membantu kegiatan konservasi alam itu sendiri
3. Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan kawasan konservasi yang mempunyai daya tarik wisata, mulai dari keanekaragaman flaura dan fauna, pemandangan alam, aliran sungai, air terjun serta keunikan panorama alamnya yang tentu harus dijaga kelestariannya.
4. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengembangan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman sebagai kawasan ekowisata berada pada tangga penentraman.
5. Pariwisata mampu mempengaruhi kondisi ekonomi di Kelurahan Sumber Agung serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan dari segi normal ataupun non-formal, peningkatan lapangan kerja ini secara tidak langsung dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di Kelurahan Sumber Agung.
3.2 Saran
Sumber daya hutan, sebenarnya cukup potensial jika dikembangkan dan diolah secara maksimal. Sebaiknya setiap individu ataupun perusahaan yang mengolah sumber daya hutan, baik tangible maupun intangible tidak hanya memperhatikan aspek ekologi saja atau ekonomi saja, namun harus seimbang antara keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Arida INS. 2017. Ekowisata. Cakra Press. Denpasar
Fauzi, Darusman, D, Wijayanto, N, Kusmana, C. 2011. Analisis Nilai Ekonomi Sumberdaya Hutan Gayo Lues. Jurnal Hutan dan Masyarakat. 6(1): 13-20
Febriana N, Sawitri D, Rahman Y. 2020. Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman Sebagai Kawasan Ekowisata (Studi Kasus: Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung). Jurnal Teknik PWK dan Ekonomi. 3 (4), 979-990
Wirakusumah, S. 2011. Mendambakan Kelestarian Sumberdaya Hutan bagi Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat. Universitas Indonesia Press. Jakarta.

Materi Yang disajikan menarik ,di tunggu blog selanjutnya
ReplyDeleteSuper sekali, selain sebagai ekowisata juga sebagai langkah untuk melestarikan dan menjaga hutan sebagai ekosistim
ReplyDeleteSangat informatif, menarik dan bermanfaat, nice👍
ReplyDeleteMantapppp
ReplyDeleteGood
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteالمحبة الاولى لا تنسى فيها
ReplyDeleteKeren sih ini, lanjutkan terus jangan berhenti sampai sini
Menambah wawasan 👍
ReplyDeleteMantap kakkk
ReplyDeleteBagusss
ReplyDeleteGood idea
ReplyDeleteSangat bermanfaat kak
ReplyDeleteInfo yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteInformasinya sudah cukup detail. Sekedar tambahan, dlm upaya pemanfaatan sumber daya hutan menjadi objek ekowisata, carrying capacity lokasi tersebut harus menjadi bahan pertimbang sehingga sumber daya hutan dapat tetap terjaga. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi mass tourism yg malahan bisa merusak hutan.
ReplyDeleteSemoga ke depan menjadi lebih baik lagi.
Kerenn isi nya buk
ReplyDeleteBagus kak, sangat bermanfaat
ReplyDeleteMantap umi
ReplyDeleteSangat informatif 👍
ReplyDeleteSecara keseluruhan makalah ini bagus sekali. Namun terdapat beberapa kesalahan pengetikan di beberapa kata. Terimakasih.
ReplyDeleteMantap ukh
ReplyDelete